Blitar – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus di setiap lembaga sekolah. Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan hingga bullying di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan implementasi dari Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya berbagai kejadian yang tidak diinginkan di lembaga sekolah.
Sebelum membentuk satgas, Adi mengatakan bahwa Permendikbud ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati atau Perbup yang mengatur teknis pencegahan termasuk pembentukan satgas khusus di setiap lembaga sekolah. Saat ini, Perbup ini sedang digodok dan tinggal menunggu proses untuk penerbitannya.
Aturan ini nantinya akan melindungi seluruh elemen lembaga sekolah mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua. Menurut Adi, terbitnya aturan baru ini akan melindungi seluruh warga sekolah dari tindak kekerasan, bullying, dan aksi intoleran.
Adi berharap kejadian kekerasan seperti yang terjadi di salah satu lembaga setingkat SMP di Wonodadi yang menyebabkan siswa meninggal dunia tidak terjadi lagi di Kabupaten Blitar. (Glorian/Rio)