Blitar – Lebih dari 50.000 warga Kota Blitar belum memiliki akta kelahiran sebagian masih menganggap akte tidak penting.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar Bicherwin Damanik mengatakan, dari total jumlah penduduk di kota Blitar 161.204 jiwa hingga saat ini, tercatat 52.197 warga belum memiliki akta kelahiran.
Damanik menyebut, lebih dari 50.000 warga yang belum memiliki akta kelahiran tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar dan mayoritas dari mereka adalah warga berusia 18 tahun ke atas.
Sebagian dari mereka masih menganggap jika akte kelahiran ini tidak terlalu penting, padahal akta kelahiran adalah dokumen dasar yang menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga administrasi hukum. Tanpa akta kelahiran, hak-hak sipil warga bisa terabaikan.
Damanik menambahkan, dispendukcapil Kota Blitar kini tengah menyusun strategi untuk mendorong percepatan kepemilikan akta kelahiran, terutama bagi kelompok usia dewasa yang selama ini luput dari perhatian. (dnd/agg)