Pemkab Tulungagung resmi mengakuisisi tanah Griyo Dalem Kanjengan dari ahli waris dengan nominal 10 miliar rupiah.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan hari ini pihaknya resmi mengakui sisi Griyo Dalem Kanjengan dari pemiliknya dengan nominal 10 miliar rupiah. Setelah akuisisi ini, pemkab berencana menjadikan tempat ini sebagai lokasi penyimpanan Pusaka Kanjeng Kyai Upas, karena sekarang pusaka ini disimpan di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati mengatakan proses akuisisi ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu dan tidak ada keberatan dari pemilik untuk menyerahkan asetnya ke pemkab. Menurut Bupati, nantinya Disbudpar yang diberi kewenangan untuk mengelola tempat ini akan melakukan perbaikan-perbaikan agar layak menjadi lokasi penyimpanan Pusaka Kanjeng Kyai Upas.
Sementara itu Pemilik Griyo Dalem Kanjengan Haryono Saroso mengaku rela melepas asetnya karena nilai sejarah yang harus dilestarikan dan pihak keluarga sudah sepakat untuk menjualnya ke pemkab.