Tulungagung – Mulai Januari hingga Mei 2025, belasan pasutri yang menikah siri di Tulungagung mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung agar status pernikahannya sah secara hukum dan negara.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, selama januari hingga mei sebanyak 15 pasangan suami-istri yang menikah secara siri mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Tulungagung.
Imam menjelaskan, permohonan isbat nikah dilakukan agar pernikahannya tercatat secara sah secara hukum dan negara, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan. terutama menyangkut hak anak.
Imam menyebut, jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode waktu yang sama permohonan isbat nikah tahun ini mengalami penurunan, karena tahun lalu tercatat sebanyak 18 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tulungagung.
Isbat Nikah penting untuk memberikan kepastian hukum, legalitas dan validasi status perkawinan bagi pasangan yang menikah siri. Selain itu upaya agar masyarakat tertib dalam beradministrasi kependudukan. (ayl/agg)