Menu ✖

Mode Gelap

News · 10 Jun 2025 19:26 WIB ·

Ingin Diakui Negara, Belasan Pasutri Hasil Nikah Siri di Tulungagung Ajukan Isbat Nikah


 Sumber foto ilistrasi detik.com Perbesar

Sumber foto ilistrasi detik.com

Tulungagung – Mulai Januari hingga Mei 2025, belasan pasutri yang menikah siri di Tulungagung mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung agar status pernikahannya sah secara hukum dan negara.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, selama januari hingga mei sebanyak 15 pasangan suami-istri yang menikah secara siri mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Tulungagung.
Imam menjelaskan, permohonan isbat nikah  dilakukan agar pernikahannya tercatat secara sah secara hukum dan negara, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan. terutama menyangkut hak anak.
Imam menyebut, jika dibandingkan dengan tahun lalu  dengan periode waktu yang sama permohonan isbat nikah tahun ini mengalami penurunan, karena  tahun lalu tercatat sebanyak 18 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tulungagung.
Isbat Nikah penting untuk memberikan kepastian hukum, legalitas dan validasi status perkawinan bagi pasangan yang menikah siri. Selain itu upaya agar masyarakat tertib dalam beradministrasi kependudukan. (ayl/agg)
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

32 Tim Bakal Berebut Gelar Juara Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

20 September 2026 - 14:41 WIB

Mobil Pick Up KDMP Adu Banteng Dengan Fortuner di Blitar

20 September 2026 - 13:26 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Nasabah KUR, Usaha Percetakan dan ATK di Rejotangan Kian Ramai

18 September 2026 - 20:19 WIB

Banpang Tahap II Cair, 147 Ribu KPM di Tulungagung Bakal Terima 30 Kg Beras

31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Inspektorat Tulungagung Baru Jangkau 50 Persen Desa dalam Pengawasan Keuangan

23 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Trending di News