Menu

Mode Gelap

News · 10 Jun 2025 19:26 WIB ·

Ingin Diakui Negara, Belasan Pasutri Hasil Nikah Siri di Tulungagung Ajukan Isbat Nikah


 Sumber foto ilistrasi detik.com Perbesar

Sumber foto ilistrasi detik.com

Tulungagung – Mulai Januari hingga Mei 2025, belasan pasutri yang menikah siri di Tulungagung mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung agar status pernikahannya sah secara hukum dan negara.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, selama januari hingga mei sebanyak 15 pasangan suami-istri yang menikah secara siri mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Tulungagung.
Imam menjelaskan, permohonan isbat nikah  dilakukan agar pernikahannya tercatat secara sah secara hukum dan negara, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan. terutama menyangkut hak anak.
Imam menyebut, jika dibandingkan dengan tahun lalu  dengan periode waktu yang sama permohonan isbat nikah tahun ini mengalami penurunan, karena  tahun lalu tercatat sebanyak 18 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tulungagung.
Isbat Nikah penting untuk memberikan kepastian hukum, legalitas dan validasi status perkawinan bagi pasangan yang menikah siri. Selain itu upaya agar masyarakat tertib dalam beradministrasi kependudukan. (ayl/agg)
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meskipun Bulan Puasa, Bulog Tulungagung Tetap Gencarkan Serapan Gabah dan Jagung

27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Waspada Bencana Alam, BMKG Dhoho Kediri Prediksi Puncak Musih Hujan Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari

21 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kasatlantas Beri Bantuan Bentor Pada Korban Tabrak Lari

18 Februari 2026 - 14:09 WIB

Hilal Tidak Terlihat di Lantai 9 Hotel Santika dan Bukit Banjarsari Blitar

17 Februari 2026 - 19:48 WIB

PCNU Tulungagung Akan bergabung dengan Kemenag Kota Blitar Lakukan Rukyatul Hilal Penetuan 1 Ramadan

17 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bulog-Pemkab Tulungagung Masifkan GPM Jelang Ramadhan

13 Februari 2026 - 23:03 WIB

Trending di News