Menu

Mode Gelap

News · 10 Jun 2025 19:26 WIB ·

Ingin Diakui Negara, Belasan Pasutri Hasil Nikah Siri di Tulungagung Ajukan Isbat Nikah


 Sumber foto ilistrasi detik.com Perbesar

Sumber foto ilistrasi detik.com

Tulungagung – Mulai Januari hingga Mei 2025, belasan pasutri yang menikah siri di Tulungagung mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung agar status pernikahannya sah secara hukum dan negara.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, selama januari hingga mei sebanyak 15 pasangan suami-istri yang menikah secara siri mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Tulungagung.
Imam menjelaskan, permohonan isbat nikah  dilakukan agar pernikahannya tercatat secara sah secara hukum dan negara, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan. terutama menyangkut hak anak.
Imam menyebut, jika dibandingkan dengan tahun lalu  dengan periode waktu yang sama permohonan isbat nikah tahun ini mengalami penurunan, karena  tahun lalu tercatat sebanyak 18 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tulungagung.
Isbat Nikah penting untuk memberikan kepastian hukum, legalitas dan validasi status perkawinan bagi pasangan yang menikah siri. Selain itu upaya agar masyarakat tertib dalam beradministrasi kependudukan. (ayl/agg)
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ngrejo Tanggungung Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT. HK Gala Tanggung Jawab Dampak Buruk Limbah Tanah JLS

2 Desember 2025 - 18:43 WIB

Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Kepada Empat Formatur PAN Tulungagung Tentukan Ketua PAN Tulungagung

2 Desember 2025 - 18:17 WIB

Serap Aspirasi Gen Z, PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Dialog Publik

29 November 2025 - 21:08 WIB

Gerbang Masuk Bus Terminal Gayatri Hampir Roboh Ditabrak Truk Kontainer

25 November 2025 - 18:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Di Plosokandang Tulungagung Rusak

21 November 2025 - 19:07 WIB

Bakesbangpol Tulungagung Alokasikan Hibah 4,4 M Untuk Ormas-LSM Tahun Depan

11 November 2025 - 14:43 WIB

Trending di News