Polres Blitar Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap salah satu anggotanya karena berulang kali melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pihaknya telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap salah satu anggotanya berinisial EW, yang sebelumnya bertugas di Polsek Sukorejo.
PTDH itu dilakukan karena yang bersangkutan telah lama berulang kali melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, sehingga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Samsul juga menjelaskan, upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa menghadirkan anggota yang diberhentikan. Sebagai simbol pelaksanaan PTDH, Kapolres melakukan penyilangan terhadap foto Aiptu EW.
Samsul mengakui yang bersangkutan telah beberapa kali menjalani sidang disiplin atas pelanggaran serupa, namun tetap mengulangi perbuatannya sehingga diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Samsul juga menjelaskan Aiptu EW diketahui sudah lama menjadi anggota, bahkan sebelumnya pernah bertugas di Polda Metro Jaya.
Samsul menambahkan, upacara itu juga dihadiri seluruh personel Polres Blitar Kota sebagai bentuk peringatan agar tidak ada anggota lain yang terlibat penyalahgunaan narkoba. (tiv/agg)








