Tulungagung – Disperindag mengakui masih ada ASN di Kota Blitar yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Pemkot Blitar segera membuat regulasi larangan bagi ASN menggunakan elpiji subsidi karena hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu.
Kepala Disperindag Kota Blitar Parminto mengakui sampai sekarang, masih ada aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Blitar yang menggunakan elpiji 3 kg subsidi. Pasahal elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah kota Blitar sedang menyusun regulasi untuk membuat aturan agar ASN dilarang menggunakan gas subsidi ini.
Parminto menjelaskan, regulasi itu untuk memastikan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Regulasi ini akan disosialisasikan setelah selesai disusun. ASN dianjurkan menggunakan gas 5 kg atau 12 kg sebagai alternatif.
Pihaknya berharap ASN dapat mematuhi aturan ini.
Parminto menambahkan, penggunaan elpiji bersubsidi oleh ASN dapat mengurangi ketersediaan gas untuk masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kota Blitar berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan elpiji bersubsidi. (dnd/agg)








