Perkasa FM – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan larangan kendaraan roda empat melintas di Jalan Bendungan Lahor yang berada di perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang mulai Sabtu (1/8/2026). Kebijakan tersebut tetap diterapkan meski sebelumnya mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.
Camat Selorejo, Agung Nugroho Sutamat, mengatakan keputusan tersebut membuat masyarakat kecewa karena aspirasi mereka dinilai belum diakomodasi oleh pengelola bendungan.
“Keputusan penutupan tetap diberlakukan mulai hari ini sesuai kebijakan dari pengelola bendungan. Masyarakat tentu kecewa karena berharap aspirasi mereka bisa dipertimbangkan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan sedikitnya 100 warga dari Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, serta wilayah Mboto dan Ngreco di Kabupaten Malang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ekonomi di kawasan Bendungan Lahor. Mereka bergerak di berbagai sektor, mulai dari usaha kuliner, hiburan, hingga perhotelan.
Menurut Agung, penutupan akses jalan berpotensi memengaruhi pendapatan warga karena selama ini usaha mereka bergantung pada mobilitas pengunjung yang melintas di kawasan bendungan.
“Kalau akses kendaraan roda empat ditutup, tentu jumlah pengunjung bisa berkurang dan itu akan berdampak pada pendapatan masyarakat yang selama ini berusaha di sekitar Bendungan Lahor,” katanya.
Agung juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak dapat melarang masyarakat apabila ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PJT I sebelumnya menyatakan larangan kendaraan roda empat dan kendaraan yang lebih besar melintas di puncak Bendungan Lahor diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan serta mempertahankan fungsi Bendungan Lahor sebagai objek vital nasional yang telah beroperasi selama sekitar 40 tahun.
Meski demikian, kendaraan operasional, ambulans, dan kendaraan untuk penanganan keadaan darurat tetap diperbolehkan melintas. Adapun kendaraan roda dua masih dapat menggunakan jalur tersebut dengan pengaturan tertentu. (apr/agg)








