Tulungagung – Mengklaim Kepengurusan diakui Negara, PSHT Tulungagung Kubu Ketum Muhammad Taufiq serahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi ke Bakesbangpol untuk menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan.
Ketua Cabang PSHT Tulungagung, Rahmat Putra Perdana mengatakan, sebagai kepengurusan yang sah sesuai SK Kemenkumham RI dibawah kepengurusan Ketua Umum Muhammad Taufiq, pihaknya menyerahkan dokumen legalitas organisasi ke Bakesbangpol Tulungagung, kamis (29/1).
Langkah ini sebagai bentuk pembaruan kepengurusan yang sah dimata hukum. Selain itu, pihaknya ingin menegaskan tidak ada isu dualisme kepengurusan PSHT sampai tingakat paling bawah.
Dana menyebut, setelah menyerahkan SK ini, pihaknya memberikan waktu bagi Bakesbangpol Tulungagung segera mengeluarkan Surat keterangan terdaftar dalam sepekan kedapan, agar kepengurusan ini bisa segera menjalankan organisasi yang sah dan dilindungi di Tulungagung.
Selain itu, jika langkah kepengurusan PSHT yang sah tetap dihalangi oleh Bakesbangpol maka pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lainnya.
Dana memastikan meski kepengurusan PSHT kubu Ketum Taufiq akan tetap merangkul anggota PSHT yang masih bersebrangan, karena pihaknya hanya ingin organisasi dijalankan sesuai dengan aturan dan menjaga marwah organisasi.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto utomo mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang aktif memperbarui dokumen legalitas dan taat prosedur hukum. Pihaknya memastikan akan memproses organisasi kemasyarakat yang memiliki legalitas yang sah dimata hukum. (agg/agg)








