Menu ✖

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 19:30 WIB ·

Terindikasi Judol Dinsos Hentikan Sementara Bansos 49 KPM PKH Di Tulungagung


 Ilustrai judi online Perbesar

Ilustrai judi online

Tulungagung – Dinas Sosial Tulungagung menyebut 49 Keluarga Penerima Manfaat PKH dihentikan sementara karena bansos terindikasi digunakan judol.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung – Teguh Abianto mengatakan dari surat edaran Kemensos total ada 49 KPM penerima bantuan sosial PKH di Tulungagung dihentikan sementara.

Teguh menyebut penghentian Sementara penyaluran PKH karena puluhan penerima manfaat itu memiliki catatan transaksi yang tidak wajar dari Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK) yang teridentifikasi sebagai akun Judi online.

Teguh menyebut 49 KPM itu mulai dihentikan penyaluran bantuan pada tahap ketiga atau periode bantuan Juli sampai September 2025.

Teguh juga mengatakan pemblokiran ini bisa menjadi pelajaran bagi KPM agar menggunakan bantuan dari pemerintah sebagaimana mestinya dan pihaknya juga bisa saja mengikuti langkah Kemensos menghentikan bansos yang bersumber dari APBD, jika data by name by address sudah diberikan oleh Kemensos.

Teguh menambahkan, untuk penyaluran bansos PKH tahap ketiga saat ini sudah mulai dilakukan kepada KPM ke rekening mereka masing-masing. (agg/agg)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

32 Tim Bakal Berebut Gelar Juara Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

20 September 2026 - 14:41 WIB

Mobil Pick Up KDMP Adu Banteng Dengan Fortuner di Blitar

20 September 2026 - 13:26 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Nasabah KUR, Usaha Percetakan dan ATK di Rejotangan Kian Ramai

18 September 2026 - 20:19 WIB

Banpang Tahap II Cair, 147 Ribu KPM di Tulungagung Bakal Terima 30 Kg Beras

31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Inspektorat Tulungagung Baru Jangkau 50 Persen Desa dalam Pengawasan Keuangan

23 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Trending di News