Tulungagung – Seorang youtuber asal Trenggalek terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara setelah menganiaya temannya hingga luka-luka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto mengatakan, EWL laki-laki 33 tahun asal Trenggalek yang dikenal juga sebagai Youtuber dengan nama Mustofa Kepala Jenggot, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya WBS di sebuah showroom mobil di Desa Nglampir Bandung.
Menurut Nanang, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Mei lalu dan setelah dilakukan penyidikan berdasarkan visum pada tubuh korban tersangka, akhirnya ditahan akhir Juli lalu. Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Tulungagung, sambil penyidik melengkapi berkas kasusnya.
Nanang menyebut, tersangka terancam pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Nanang menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang bersama pemilik showroom, lalu menganiaya korban hingga mengalami luka di wajah dan dada.
Nanang menduga tersangka dalam pengaruh minuman keras saat menganiaya korban. Dari penelusuran reporter, tersangka merupakan Youtuber otomotif dengan lebih dari satu juta subscriber. Di instagram, tersangka juga memiliki 115 ribu followers atau pengikut. (amr/agg)








