Blitar – Pemkot Blitar memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB P2 tahun ini. Terakhir kenaikan terjadi di tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes menegaskan, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 Kota Blitar pada tahun ini. Menurutnya, jika ada perubahan nominal pajak, hal itu disebabkan adanya penyesuaian data administrasi bukan karena kenaikan tarif.
Widodo menjelaskan, kenaikkan nilai jual objek pajak atau NJOP di Kota Blitar terakhir terjadi di tahun 2024 lalu, utamanya pada tanah-tanah tertentu di lokasi strategis yang perlu disesuaikan dengan harga pasar. Tahun lalu meskipun terjadi kenaikan NJOP/ Pemerintah Kota Blitar tetap memberikan stimulus agar masyarakat tidak terbebani.
Widodo menjelaskan, tidak adanya kenaikan tarif PBB P2 tahun ini, menunjukkan komitmen pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kenyamanan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu kenaikan tarif pajak juga tidak bisa langsung dilakukan, harus melalui proses dan penyesuaian.(dnd/agg)








