Blitar – Vendor nakal yang memasang jaringan FO tanpa Izin melakukan pemasangan tiang secara ilegal di tengah malam agar lolos dari pengawasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan, sejumlah vendor jaringan Fiber Optik atau FO kerap melakukan pemasangan ilegal secara sembunyi-sembunyi diketahui memasang tiang jaringan FO di tengah malam tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Heru menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat aktivitas pemasangan jaringan dilakukan pada dini hari agar lolos dari pengawasan petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DPMPTSP bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi lapangan. Mereka menemukan sejumlah tiang FO yang berdiri tanpa izin di beberapa titik.
Pemasangan ini pun tidak tercatat dalam sistem pengawasan. Heru mengatakan jaringan FO resmi memiliki tanda khusus, seperti stiker dan warna cat tertentu di tiang yang digunakan. Hal ini menjadi pembeda antara jaringan legal dan ilegal.
Heru berharap, semua vendor dapat lebih kooperatif dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan pemasangan jaringan FO di wilayah Kota Blitar. (dnd/agg)








