Blitar – Dispendukcapil Kabupaten Blitar memusnahkan 42.000 lebih e-ktp yang sudah tidak bisa digunakan untuk menghindari adanya penyalah gunaan data.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan 42.892 e-ktp yang sudah tidak bisa digunakan baik, e-ktp rusak gagal cetak maupun e-ktp yang tidak digunakan karena perubahan elemen, Kamis10 juli 2025.
Menurut Tunggul, e-ktp dimusnahkan mayoritas karena adanya perubahan elemen data seperti ganti status, pindah domisili dan lainnya sehingga tidak bisa digunakan karena sudah diganti dengan e-ktp yang baru.
Selain perubahan elemen data juga ditemukan ada e-ktp yang rusak e-ktp gagal encode dan e-ktp gagal cetak. Tunggul menyebut, e-ktp yang dimusnahkan ini merupakan e ktp yang sudah tidak bisa digunakan sejak November tahun 2024 hingga Juni 2025 ini.
Tunggul memastikan, pemusnahan e-ktp yang sudah tidak bisa digunakan ini rutin dilakukan setiap tahun untuk menghindari adanya penyalah gunaan data. Pemusnahan e-ktp yang sudah tidak bisa digunakan ini juga mengacu aturan peraturan Mendagri.
Tunggul menambahkan, secara teknis masyarakat yang mengajukan perubahan data maupun e-ktp mengalami kerusakan maka e-ktp lama akan ditarik oleh Dispendukcapil untun digantikan dengan e ktp baru yang sesuai. (apr/agg)








