Menu

Mode Gelap

News · 1 Feb 2025 22:23 WIB ·

Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa


 Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa Perbesar

Tulungagung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, dari 39 sekretaris desa berstatus PNS, pemkab hanya menarik sembilan sekdes saja.

Sementara 28 sekdes PNS tetap dipertahankan di desa atas usulan dari kepala desa, dan dua lainnya memasuki masa pensiun di bulan ini.

Soeroto menyebut, 28 sekdes PNS yang dipertahankan di desa masih harus menunggu persetujuan dari pj bupati.

Untuk sembilan sekdes PNS yang ditarik ke pemkab, pihaknya akan menempatkan yang bersangkutan ke instansi yang membutuhkan tambahan pegawai.

Menurut Soeroto, skema penempatan dilakukan dengan mutasi, yang disesuaikan dengan kompetensi kepegawaiannya.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa mengharuskan sekdes PNS ditarik ke pemkab. Penarikan dilakukan maksimal dua tahun setelah perda diundangkan. Batas waktu bagi pemkab menarik sekdes PNS sampai 31 Januari 2025.

(amr)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ngrejo Tanggungung Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT. HK Gala Tanggung Jawab Dampak Buruk Limbah Tanah JLS

2 Desember 2025 - 18:43 WIB

Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Kepada Empat Formatur PAN Tulungagung Tentukan Ketua PAN Tulungagung

2 Desember 2025 - 18:17 WIB

Serap Aspirasi Gen Z, PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Dialog Publik

29 November 2025 - 21:08 WIB

Gerbang Masuk Bus Terminal Gayatri Hampir Roboh Ditabrak Truk Kontainer

25 November 2025 - 18:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Di Plosokandang Tulungagung Rusak

21 November 2025 - 19:07 WIB

Bakesbangpol Tulungagung Alokasikan Hibah 4,4 M Untuk Ormas-LSM Tahun Depan

11 November 2025 - 14:43 WIB

Trending di News