Menu

Mode Gelap

News · 25 Jan 2025 12:58 WIB ·

Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara


 Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar  Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara Perbesar

Blitar – Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota, terancam hukuman 16 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota – AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kedua tersangka itu AP 30 tahun warga Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu dan pil dobel L itu, berdasarkan informasi dari masyarakat pada pekan lalu.

Yudho mengatakan kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman untuk peredaran pil dobel L maksimal 12 tahun penjara, sedang peredaran narkotika jenis sabu maksimal 16 tahun penjara. Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Yudho menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.

 

(ndy/nng

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meskipun Bulan Puasa, Bulog Tulungagung Tetap Gencarkan Serapan Gabah dan Jagung

27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Waspada Bencana Alam, BMKG Dhoho Kediri Prediksi Puncak Musih Hujan Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari

21 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kasatlantas Beri Bantuan Bentor Pada Korban Tabrak Lari

18 Februari 2026 - 14:09 WIB

Hilal Tidak Terlihat di Lantai 9 Hotel Santika dan Bukit Banjarsari Blitar

17 Februari 2026 - 19:48 WIB

PCNU Tulungagung Akan bergabung dengan Kemenag Kota Blitar Lakukan Rukyatul Hilal Penetuan 1 Ramadan

17 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bulog-Pemkab Tulungagung Masifkan GPM Jelang Ramadhan

13 Februari 2026 - 23:03 WIB

Trending di News