Menu

Mode Gelap

News · 25 Jan 2025 12:58 WIB ·

Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara


 Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar  Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara Perbesar

Blitar – Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota, terancam hukuman 16 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota – AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kedua tersangka itu AP 30 tahun warga Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu dan pil dobel L itu, berdasarkan informasi dari masyarakat pada pekan lalu.

Yudho mengatakan kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman untuk peredaran pil dobel L maksimal 12 tahun penjara, sedang peredaran narkotika jenis sabu maksimal 16 tahun penjara. Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Yudho menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.

 

(ndy/nng

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ngrejo Tanggungung Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT. HK Gala Tanggung Jawab Dampak Buruk Limbah Tanah JLS

2 Desember 2025 - 18:43 WIB

Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Kepada Empat Formatur PAN Tulungagung Tentukan Ketua PAN Tulungagung

2 Desember 2025 - 18:17 WIB

Serap Aspirasi Gen Z, PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Dialog Publik

29 November 2025 - 21:08 WIB

Gerbang Masuk Bus Terminal Gayatri Hampir Roboh Ditabrak Truk Kontainer

25 November 2025 - 18:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Di Plosokandang Tulungagung Rusak

21 November 2025 - 19:07 WIB

Bakesbangpol Tulungagung Alokasikan Hibah 4,4 M Untuk Ormas-LSM Tahun Depan

11 November 2025 - 14:43 WIB

Trending di News