Tulungagung – Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan, RC (Lk,36) asal Bukur Sumbergempol Tulungagung, meninggal dunia Rabu kemarin, setelah dirawat tiga hari di rumah sakit.
Nur menyebut, kematian korban tidak wajar, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga korban meninggal karena dianiaya.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengamankan tiga orang yang diduga menganiaya korban dan saat ini sudah ditetapkan tersangka, masing-masing SE (Lk,21), MR (Lk,21), dan BS (Lk,19) ketiganya juga warga Bukur.
Nur menjelaskan, kejadian bermula saat korban mabuk di sekitar Jembatan Ngujang 2, Minggu dinihari lalu, kemudian berbuat onar dengan mencabuti bendera dan umbul-umbul di tepi jalan.
Para tersangka yang melihat kelakuan korban marah, dan akhirnya mengeroyok korban.
Minggu sorenya korban dirawat di RSUD dr. Iskak. Namun kondisinya terus memburuk dan Rabu kemarin meninggal.
Polisi juga sudah mengotopsi jenazah korban, namun belum mau menyampaikan hasilnya.
Nur menambahkan, ketiga tersangka saat ini ditahan di mapolres. Mereka terancam 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reporter/Editor: Amir Fatah