Kementerian Agama RI telah membekukan izin operasional empat biro umrah karena adanya banyak laporan mengenai waiting list jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan. Keputusan pembekuan izin tersebut tertuang dalam surat keputusan menteri agama yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Empat biro umrah yang terkena sanksi pembekuan izin adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofa Mina, Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medika Jaya. Pembekuan izin ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama Kabupaten Blitar melalui Pegawai Fungsional Umum Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Khayatul Mahki, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran apakah ada cabang biro umrah tersebut di Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada indikasi adanya cabang biro umrah yang dibekukan izinnya di Kabupaten Blitar. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah,” kata Khayatul kepada Aprilia, reporter Mayangkara Radio Group di Blitar.
Khayatul juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan informasi resmi dari Kementerian Agama terkait dengan status biro umrah yang akan dipilih. Pasalnya, jika izin biro umrah dibekukan, maka secara otomatis biro tersebut tidak dapat memberangkatkan jamaah umrah.
“Jika ada masyarakat yang sudah mendaftar di biro umrah yang dibekukan izinnya, kami sarankan untuk segera menghubungi biro tersebut untuk menanyakan solusi atau alternatif lain. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang dijanjikan,” ujar Khayatul. (April/Rio)