Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dengan 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu 12 hari. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra dalam Operasi Sikat Semeru 2023 yang digelar mulai pertengahan bulan Mei.
Agung menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Para tersangka kini masih ditahan di Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari puluhan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 HP berbagai merk, uang tunai 7 juta 140 ribu rupiah, 5 unit sepeda motor, 1 sepeda pancal, 15 tabung gas elpiji, obeng dan tang, 3 pisau, 1 kapak dan 1 pedang, 17 plat nomor serta barang bukti lainnya.
Agung mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap barang berharganya dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan. Ia juga berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat merasa aman dan nyaman di wilayah Tulungagung. (Ayu/Rio)