DAW alias Gundul, honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan menipu beberapa orang dengan modus menjanjikan menjadi PNS.
Ia berjanji akan memuluskan masuk menjadi PNS di Dishub Kabupaten Blitar dengan imbalan sejumlah uang kepada korban.
AKP M. Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar, mengatakan bahwa Gundul merupakan seorang pegawai honorer yang sudah sebelas tahun bekerja di Dishub.
Sementara itu, dari hasil penipuan yang telah dilakukan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari 150 juta rupiah.
Gananta menyebut bahwa jumlah korban yang tertipu ulah Gundul masih banyak yang belum melapor. Oleh sebab itu, ia mengimbau para korban untuk segera melapor ke polisi.
Di hadapan awak media, Gundul mengaku bahwa uang 150 juta lebih yang diminta dari para korban dibayarkan dalam beberapa kali. Ada yang disebutnya masih menghutang padanya.
Kini, Gundul harus mendekam di tahanan Polres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Glo/Rio)