Tulungagung – Radio Perkasa, Seorang perangkat desa Pulerejo Ngantru Tulungagung ditangkap anggota BNN Tulungagung karena menjadi pengguna sabu-sabu. BNN menyita 0,4 gram sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Munir Riyanto mengatakan Senin lalu, P laki-laki 31 tahun seorang perangkat desa Pulerejo Ngantru Tulungagung ditangkap anggota BNN di rumahnya karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Munir Riyanto mengatakan, awalnya yang bersangkutan mengelak, namun setelah dites urin ternyata positif sabu-sabu. Dari tangan P, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,4 gram, alat hisap, 2 tas dan 1 handphone.
Menurut Munir, P ini sudah menjadi bidikan petugas cukup lama dan baru tertangkap Senin lalu. Saat ini BNN masih memburu pemasok sabu-sabu ke P, karena saat dikejar sampai ke rumahnya di Blitar pemasok ini sudah melarikan diri.
Saat ini P diamankan di BNN dan statusnya belum tersangka. P terancam pasal 112 Junto pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Amr/Ry)