Diduga mencuri sepeda motor dan handphone milik mahasiswa asal Kalimantan Tengah, pria asal Kauman Tulungagung ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung – Iptu Mohammad Anshori mengatakan, AW laki-laki 35 tahun asal Kecamatan Kauman Tulungagung sampai hari ini masih dalam proses penyidikan polisi, usai ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Kecamatan Bandung Tulungagung.
Iptu Anshori menjelaskan, dugaan pencurian itu terjadi pada 18 September lalu. Saat itu korban yakni DB 22 tahun mahasiswa asal Pulangpisau Kalimantan Tengah hendak sholat, sementara motornya terparkir di sebuah ponpes di Desa Suwaru Bandung. Selepas sholat korban sudah tidak menjumpai motornya dan handphonenya juga raib.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bandung Tulungagung. Usai dilakukan penyelidikan, keesokan harinya polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kedungwaru. Sepeda motor yang diduga milik korban juga berhasil diamankan, sementara handphone sudah dijual dan uang hasil penjualan handphone curian itu rencananya akan digunakan pelaku pergi ke Kalimantan.
Kini pelaku masih diproses hukum di Polres Tulungagung dan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Reporter : Ayu