Blitar – 35.000 penerima bantuan iuran BPJS Kesehatatan di Kabupaten Blitar dinonaktifkan, Dinas sosial memastikan sebagian bisa diaktifkan kembali.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar mencatat ada 35 ribu lebih kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dicoret atau dinonaktifkan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, kebijakan ini mengacu pada kebijakan terbaru yang tertuang dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, penerima bantuan hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil 1–5 atau berpenghasilan maksimal 1,5 juta. Yuni memastikan, BPJS yang dinonaktifkan masih bisa mendapatkan hak atas layanan kesehatan.
Bagi warga yang memenuhi kriteria bisa melakukan pengaktifan kembali warga seperti warga memiliki penyakit kronis menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPD) yang diketahui Kepala Desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) surat pernyataan miskin bermaterai dan lainnya.
Yuni mengakui sebagian warga sudah mengeluhkan penonaktifan bpjs kesehatan ini sehingga sebagian dalam proses reaktivasi bpjs kesehatan penerima bantuan iuran.








