Blitar – Polres Blitar Kota kembali menutup 10 titik tambang pasir ilegal di kawasan Kali Bladak Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar setelah menerima aduan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan 10 titik lokasi tambang pasir di kawasan Kali Bladak Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang tidak mempunyai izin, ditutup sejak kamis kemarin. Iptu Samsul menduga aktivitas tambang pasir ilegal di titik- titik itu sudah berlangsung lama. Banyak masyarakat yang juga mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat dari penambangan pasir ilegal.
Samsul mengaku di lokasi hanya menemukan beberapa alat berat dalam kondisi rusak . Selain itu ada juga penambang pasir manual yang menggunakan alat cangkul.
Samsul memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan itu . Jika ditemukan akan dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya di bulan Oktober 2024 Polres Blitar Kota juga melakukan kegiatan yang sama setelah menerima aduan dari masyarakat.
(ndy/nng)